Jakarta - Pemerintah Indonesia akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berhasil melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Hari HAM Sedunia. Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan hal ini dalam acara FGD di the Westin Jakarta.
Ia menekankan pentingnya penilaian ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Dhahana menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya pengakuan, tetapi juga motivasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan HAM. Penghargaan tersebut akan diberikan oleh Pemerintah pada Senin, 30 September 2024.
Proses penilaian tahun ini memasuki fase verifikasi dan penilaian akhir, dengan partisipasi aktif dari 544 kabupaten/kota dari 38 provinsi. Daerah diklasifikasikan ke dalam empat kualifikasi berbeda tergantung tingkat peduliannya terhadap HAM.
Ditjen HAM juga menerima laporan masyarakat melalui hotline pengaduan untuk transparansi dan akuntabilitas. Undang-Undang No.59 Tahun 2024 tentang RPJMN menempatkan HAM sebagai pilar utama untuk memperkokoh nilai Pancasila.
FGD melibatkan Tim Penilai yang terdiri dari unsur pimpinan tinggi di Kemenkumham, akademisi, dan LSM. Tim Penilai bertugas menilai capaian aksi HAM serta penyelesaian dugaan pelanggaran HAM oleh kabupaten/kota.
Dengan partisipasi semua pihak, diharapkan penilaian ini menghasilkan keputusan kredibel dan akuntabel, serta mendorong pemda untuk memajukan HAM di wilayah masing-masing. Hasil penilaian akhir akan diumumkan pada Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2024.