PLECIMURIANEWS, KUDUS - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus melaksanakan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) pada Sabtu, 28 September 2024. Sidang yang berlangsung dari pagi hari hingga selesai ini bertempat di Aula Bawah Rutan Kudus.
Sidang TPP bertujuan untuk menentukan kelayakan warga binaan dalam memperoleh program integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta penentuan Tahanan Pendamping (Tamping).
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis Sinung Wibowo selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan didampingi oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan, Moh Riza Aliyafi, memberikan laporan kepada anggota TPP serta perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati terkait jumlah warga binaan yang diusulkan sidang TPP sebanyak 5 warga binaan serta rincian data registrasi warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan program integrasi dan penentuan sebagai Tamping.
Aziis dalam arahan rapat menjelaskan maksud diadakannya sidang TPP dan memberikan pesan kepada warga binaan yang diusulkan agar tetap berperilaku baik, menjaga etika, dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.
“Pandangan dan pendapat yang diterima dalam sidang TPP akan diteliti lebih lanjut oleh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan dengan mempertimbangkan masukan dari para asesor dan wali pemasyarakatan. Keputusan akhir mengenai layak atau tidaknya warga binaan untuk diusulkan akan dibuat berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap semua aspek yang relevan, " Ucap Aziis.