Kudus - Kamis (5/9), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) melakukan Pemeriksaan kepada seluruh notaris di Kabupaten Kudus secara langsung bertempat di Hotel Griptha Kudus.
Radot BM Sitompul, Ketua MPD Kabupaten Kudus, mengatakan pelaksanaan pemeriksaan Notaris yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris meliputi pengecakan apakah seluruh tugas jabatan yang dilaksankan notaris sudah sesuai dengan UUJN atau belum.
“Saya minta seluruh MPD agar dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan notaris dengan baik. Periksa secara teliti supaya notaris di Kudus dapat tertib menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP dan menghindari pelanggaran kode etik, " katanya.
"Notaris harus senantiasa melakukan tugas jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak memihak sesuai pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, " tambahnya.
Jumlah notaris di Kabupaten Kudus yang akan diperiksa oleh MPD Kudus sebanyak 125, dibagi menjadi 3 tim dan dijadwalkan dilakukan selama 3 hari.